Implementasi Tata Kelola Kewenangna Bea dan Cukai di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Abstract

Tulisan  dalam penelitian  ini berjudul Implementasi  Tatakelola  Kewenangan  Bea dan Cukai  Di Bidang Hak Kekayaaan Intelektual atau lebih  populis disebut “HKI”.   Tujuan penelitian ini diharapkan mampu  memberikan pelayanan  kepada Stakeholder  khususnya  para Importir pemegang  Hak Cipta dan Merek  dalam rangka menjamin  usaha dan ketenagan bekerja sebagai upaya untuk memperoleh  kepastian hukum,  keadilan dan transparansi serta stabilitas dalam rangka efektivitas   tindakan  pengawasan  (control)  terhadap lalu lintas beredar  masuknya  barang-barang impor  illegal   khususnya barang-barang palsu dan bajakan  dari  luar  negeri yang masuk  ke wilayah  hukum pabean  Republik Indonesia yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor  17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.  Disamping hal tersebut di atas,  penelitian ini  juga memberikan kejelasan dan ketegasan tentang tugas Pengawasan yang mulanya merupakan Tugas Pokok dan Fungsi  (TUPOKSI) yang menjadI kewenangan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kementerian Hukum dan HAM),  yang penanganannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DITJEND  KI), diberikan sebagai tugas tambahan  kepada Institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) sebagai tugas pengawasan di lapangan yaitu di Pelabuhan Laut  (Sea Port) dan di Pelabuhan Udara BANDARA  (Air Port) dengan pertimbangan filosofis dan sosiologis, kepraktisan, serta efektif, Efisien. Mekanisme dalam penanganan pekerjaan dimana  DJBC berada pada Garda terdepan  pintu gerbang masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang sedianya DJBC melakukan TUPOKSI utamanya yaitu Pemungutan Bea Masuk  (BM), Bea Keluar  (Pajak Ekspor)  dan Cukai.    Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan  metode hukum normatif yang bersifat diskriptis.  Data yang digunakan adalah data sekunder,  yang terdiri dari bahan hukum  primer terutama  peraturan perundang-undangan meliputi buku-buku ilmiah, serta contoh kasus pelanggaran HKI  yang relevan dengan penelitian ini yang semuanya diperoleh dari arsip DJBC.  Lain dari pada itu teori  yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membeda  penelitian ini  digunakan beberapa teori antara lain Teori  Reward, Teori Recovery, Teori Incentive dan Teori Risk.  Penekanan dari teori ini disebutkan bahwa penemu/pencipta perlu mendapat penghargaan, dan dilindungi serta diberikan kesempatan meraih apa yang telah dikeluarkan tersebut dan diperlukan adanya rangsangan incenitif  berupa dana dalam mengupayakan tumbuh dan berkembangnya kreativitas menghasilkan sesuatu yang baru. Selanjutnya atas hasil karya HKI perlu mendapat perlindungan terhadap kegiatan yang mengandung resiko. Berdasarkan hasil kajian  disimpulkan bahwa masalah yang berkaitan dengan perlindungan HKI perlu mendapat  skala prioritas  penanganannya oleh Aparat DJBC di lapangan, Satu dan lain hal masalah ini erat hubungannya dengan Pemasukan Negara dari Sektor  Pajak Tidak Langsung berupa Bea Masuk  (BM) dalam rangka  Kontribusi Keuangan Negara  Pemperkuat postur APBN pada saat ini dan masa  yang akan datang

    Similar works