Tulisan dalam penelitian ini berjudul Implementasi Tatakelola Kewenangan Bea dan Cukai Di Bidang Hak Kekayaaan Intelektual atau lebih populis disebut “HKI”. Tujuan penelitian ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada Stakeholder khususnya para Importir pemegang Hak Cipta dan Merek dalam rangka menjamin usaha dan ketenagan bekerja sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan dan transparansi serta stabilitas dalam rangka efektivitas tindakan pengawasan (control) terhadap lalu lintas beredar masuknya barang-barang impor illegal khususnya barang-barang palsu dan bajakan dari luar negeri yang masuk ke wilayah hukum pabean Republik Indonesia yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Disamping hal tersebut di atas, penelitian ini juga memberikan kejelasan dan ketegasan tentang tugas Pengawasan yang mulanya merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang menjadI kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), yang penanganannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DITJEND KI), diberikan sebagai tugas tambahan kepada Institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tugas pengawasan di lapangan yaitu di Pelabuhan Laut (Sea Port) dan di Pelabuhan Udara BANDARA (Air Port) dengan pertimbangan filosofis dan sosiologis, kepraktisan, serta efektif, Efisien. Mekanisme dalam penanganan pekerjaan dimana DJBC berada pada Garda terdepan pintu gerbang masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sedianya DJBC melakukan TUPOKSI utamanya yaitu Pemungutan Bea Masuk (BM), Bea Keluar (Pajak Ekspor) dan Cukai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode hukum normatif yang bersifat diskriptis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer terutama peraturan perundang-undangan meliputi buku-buku ilmiah, serta contoh kasus pelanggaran HKI yang relevan dengan penelitian ini yang semuanya diperoleh dari arsip DJBC. Lain dari pada itu teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membeda penelitian ini digunakan beberapa teori antara lain Teori Reward, Teori Recovery, Teori Incentive dan Teori Risk. Penekanan dari teori ini disebutkan bahwa penemu/pencipta perlu mendapat penghargaan, dan dilindungi serta diberikan kesempatan meraih apa yang telah dikeluarkan tersebut dan diperlukan adanya rangsangan incenitif berupa dana dalam mengupayakan tumbuh dan berkembangnya kreativitas menghasilkan sesuatu yang baru. Selanjutnya atas hasil karya HKI perlu mendapat perlindungan terhadap kegiatan yang mengandung resiko. Berdasarkan hasil kajian disimpulkan bahwa masalah yang berkaitan dengan perlindungan HKI perlu mendapat skala prioritas penanganannya oleh Aparat DJBC di lapangan, Satu dan lain hal masalah ini erat hubungannya dengan Pemasukan Negara dari Sektor Pajak Tidak Langsung berupa Bea Masuk (BM) dalam rangka Kontribusi Keuangan Negara Pemperkuat postur APBN pada saat ini dan masa yang akan datang