TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Abstract

Bangsa kita kini telah menjadi salah satu negara sasaran pengedar gelap Narkotika dan Psikotropika (Illict Traffic Of Drug), bahkan telah berkembang menjadi salah satu negara produsen Psikotropika ( Narkotika dan Obat-obat Terlarang) dan Psikotropika. Peredaran Psikotropika tidak hanya di kota-kota besar, tetapi sudah merebak dikota-kota kecil, bahkan sampai pedesaan. Sulaksana menyatakan bahwa peredaran gelap Psikotropika merupakan kegiatan terorganisasi oleh orang-orang atau sindikat yang mengendalikan keuangan dan operasi tanpa menangani sendiri Psikotropikanya (Sulaksana:2003:35). Sindikat kejahatan profesional yang terorganisasi sangat rapi dan ini terus menjadi incaran petugas hukum. Hanya sedikit pelaku pengedar Psikotropika yang terjerat hukum, yang banyak tertangkap dan di proses peradilan di Indonesia adalah para pengedar atau pengecer kecil, bukan gembongnya

    Similar works