AKTA PERDAMAIAN NOTARIIL DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN

Abstract

Perdamaian yang telah di buat oleh para pihak yang bersengketa, di hadapan notaris dengan suatu akta notariil, diharapkan dapat mengakhiri perselisihan, memberikan suatu kepastian hukum diantara mereka yang berselisih. Akta perdamaian itu pun diharapkan memberikan kepastian hukum, bermanfaat dan memberikan keadilan diantara mereka yang berselisih dan bagi keturunannya kelak. Dengan demikian maka akan tercipta suatu ketenangan hidup, kedamaian dan kerukunan diantara mereka yang berselisih. Namun apabila akta perdamaian yang telah dibuat diantara mereka, apalagi yang telah dibuat dihadapan notaris dengan akta perdamaian notariil kemudian dapat dipersengketakan lagi, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat itu membuat para pihak atau salah satu pihak atau ahli warisnya merasa tidak terpenuhinya kepastian hukum yang diharapkan. Akta perdamaian yang telah dibuat itu juga menjadi tidak bermanfaat dan terlanggar rasa keadilan dari para pihak yang telah membuatnya dengan itikad baik. Tentunya hal ini juga akan menimbulkan keragu-raguan baik diantara para pihak maupun di masyarakat. Oleh karenanya diperlukan pemahaman dan kejelasan berkenaan dengan hakekat dari perdamaian itu sendiri dan kekuatan mengikat akta perdamaian notariil dalam pembuktian di pengadilan

    Similar works