PERAN DAN FUNGSI HAKAM DALAM PERKAWINAN UPAYA MENANGGULANGI SYIQAQ

Abstract

Menurut hukum Islam, pendapat Mazhab Maliki, Ali dan Ibnu Abbas, hakam dapat mendamaikan dan memisahkan tanpa meminta izin suami istri. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, hakam tidak berwenang memisahkan atau menceraikan kedua pihak suami istri yang bersengketa, kecuali atas izin suami istri. Menurut perundang-undangan, hakam mempunyai kewenangan untuk mendamaikan suami istri, juga sebagai saksi yang diminta pendapatnya untuk mendapatkan putusan di Pengadilan. Peran dan fungsi hakam (juru damai) adalah sebagai berikut:Berdasarkan hukum Islam, hakam berperan dan berfungsi meneliti apa yang menjadi sumber permasalahan yang menimbulkan persengketaan atau perselisihan antara suami dan istri, dan berupaya untuk mendamaikannya dengan harapan dapat kembali hidup rukun dalam rumah tangga. Berdasarkan perundang-undangan, hakam berperan dan berfungsi sebagai penengah atau pendamai apabila terjadi pertengkaran atau perselisihan antara suami istri, dan sebagai saksi yang dapat diminta pendapatnya oleh hakim untuk memutuskan hubungan antara suami istri yang bersengketa. Kewenangan hakam sebagai berikut: Menurut hukum Islam, pendapat Mazhab Maliki, Ali dan Ibnu Abbas, hakam dapat mendamaikan dan memisahkan tanpa meminta izin suami istri. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, hakam tidak berwenang memisahkan atau menceraikan kedua pihak suami istri yang bersengketa, kecuali atas izin suami istri

    Similar works