PERENCANAAN REKLAMASI AREA DISPOSAL BLOK 4 PT. INTI BARA PERDANA,KECAMATAN TABA PENANJUNG, KABUPATEN BENGKULU TENGAH, PROVINSI BENGKULU

Abstract

PT. Inti Bara Perdana merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 892,04 Ha. PT. Inti Bara Perdana memiliki 11 Blok penambangan. Salah satu Blok yang masih beroperasi atau masih dilakukannya penambangan di PT. Inti Bara Perdana yaitu Blok 4. Perusahaan tambang wajib melakukan perbaikan lahan bekas tambang sesuai dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 96, serta Peraturan Menteri No.7 tahun 2014 Tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Untuk itu perlu dilakukannya perencanaan reklamasi. Reklamasi yang akan dilakukan direncanakan diarea disposal Blok 4 PT. Inti Bara Perdana dengan luas 19,67 Ha. Rencana reklamasi yang akan dilakukan berupa program reklamasi yang dilakukan di area disposal Blok 4 akan direklamasi dengan mengembalikan vegetasi area penambangan seperti semula atau direvegetasi, kriteria keberhasilan dinilai berdasarkan parameter yang ditetapkan, yaitu dihitung berdasarkan jumlah luasan area yang telah dilakukan penataan lahan dibandingkan dengan jumlah Β luasan area yang seharusnya dilakukan penataan lahan, dan pengelolaan limbah, revegetasi, serta kegiatan penyulaman, pemupukan,pemeliharaan dan perawatan. tanah pucuk (top soil) ditebarkan sebanyak 59.010 m3 pada lahan yang akan direklamasi. Peralatan yang akan digunakan untuk kegiatan reklamasi adalah satu bulldozer D8R, satu excavator backhoe komatsu Pc300 dan tiga Dump truck hino 500 FM 260 JD. Biaya rencana reklamasi disposal Blok 4 PT.Inti Bara perdana berdasarkan dari perhitungan biaya langsung dan tidak langsung yang direncanakan untuk tahun 2016 sampai tahun 2019 yaitu sebesar Rp.646.142.461,2

    Similar works