Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal
Abstract
Juknis bantuan Revitalisasi Sarana Kursus dan Pelatihan ini berisi 6 hal yakni; gambaran teknis pelaksanaan program, bentuk dukungan dari Pemerintah, khususnya dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, tata cara memperoleh dana bantuan penyelenggaraan, akuntabilitas penyelenggaraan, dan indikator keberhasilan. Terbitnya juknis ini diharapkan pengelolaan bantuan revitalisasi sarana kursus dan pelatihan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran