Harmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya
Indonesia memiliki banyak bangunan cagar budaya bergaya arsitektur kolonial yang dibangun pada
masa penjajahan Belanda. Periode masa Hindia Belanda itulah yang membedakan antara gaya bangunan masa
kolonial dengan bangunan yang lain. Dimulai dari Bangunan Cagar Budaya yang bergaya arsitektur Hindis, bahkan
yang merupakan perpaduan dari gaya bangunan Hindis dan tradisional.
Dalam pelaksanaan pelindungan maupun pengembangan Bangunan Cagar Budaya (penelitian, revitalisasi,
adaptasi) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Sekarang ini telah banyak kegiatan pengembangan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan
sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara sembarangan sehingga menghilangkan nilai keaslian (orisinalitas)
karya cipta arsitektur Bangunan Cagar Budaya. Dalam rangka mempertahankan gaya kearsitekturan Bangunan
Cagar Budaya dan keasliannya maka selama kegiatan pelindungan dan pengembangan tidak terlepas dari
pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam “mengawal” kegiatan tersebut, maka keaslian Bangunan
Cagar Budaya telah dijaga dan dipertahankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya