PENGELOLAAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH (STUDI KASUS PENGELOLAAN KEBUN BINATANG SURABAYA)
- Publication date
- Publisher
Abstract
Adanya berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan Kebun Binatang
Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mencoba hadir untuk mengatasinya dengan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebagai perusahaan
daerah yang berwenang untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya. Setelah itu, pada
tanggal 13 Agustus 2014, Menteri Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan No.
SK.677/Menhut-II/2014 yang menyatakan pemberian izin sebagai Lembaga
Konservasi Dalam Bentuk Kebun Binatang kepada PD. Taman Kebun Binatang
Surabaya di Provinsi Jawa Timur. Namun, pada tanggal 20 Oktober 2016, Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor : 57/G/LH/2016/PTUN.Jkt yang
salah satu amarnya berisi putusan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia No. S.677/Menhut-II/2014 tentang Pemberian Izin sebagai
lembaga Konservasi Dalam Bentuk Kebun Binatang Kepada PD. Taman Satwa Kebun
Binatang Surabaya di Propinsi Jawa Timur tanggal 13 Agustus 2014.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Makna
pengelolaan tanah aset milik pemerintah daerah. (2) Ratio decidendi Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 57/G/LH/2016/PTUN.Jkt. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada Perusahaan Daerah Taman
Satwa Kebun Binatang Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya, dimana
pada dasarnya Kebun Binatang Surabaya merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya