PENGELOLAAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH (STUDI KASUS PENGELOLAAN KEBUN BINATANG SURABAYA)

Abstract

Adanya berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mencoba hadir untuk mengatasinya dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebagai perusahaan daerah yang berwenang untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya. Setelah itu, pada tanggal 13 Agustus 2014, Menteri Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan No. SK.677/Menhut-II/2014 yang menyatakan pemberian izin sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Kebun Binatang kepada PD. Taman Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur. Namun, pada tanggal 20 Oktober 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor : 57/G/LH/2016/PTUN.Jkt yang salah satu amarnya berisi putusan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. S.677/Menhut-II/2014 tentang Pemberian Izin sebagai lembaga Konservasi Dalam Bentuk Kebun Binatang Kepada PD. Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya di Propinsi Jawa Timur tanggal 13 Agustus 2014. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Makna pengelolaan tanah aset milik pemerintah daerah. (2) Ratio decidendi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 57/G/LH/2016/PTUN.Jkt. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya, dimana pada dasarnya Kebun Binatang Surabaya merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya

    Similar works