'Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan'
Abstract
Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang tersebar diseluruh Indonesia merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya. Benda eagar Budaya yang terdaftar hingga saat ini 6.342 dan Pemerintah baru dapat memelihara kurang lebih 28%. Di masa lalu, ketika seluruh aset yang berkaitan dengan sejarah dan pubakala di tangani oleh pemerintah pusat pendataan dan pemeliharaan seluruh Benda agar Budaya dapat dilaksanakan seeara langsung, namun saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penetapan Benda eagar Budaya, situs dan kawasan eagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata menjadi saat penting