PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA DESA GELAM JAYA KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN TANGERANG

Abstract

Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteaan masyarakat. Kewenangan desa untuk mengelola potensi yang dimilikinya sangatlah besar. Kondisi ini disebabkan oleh adanya anggaran dana desa cukup besar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Tujuannya adalah agar dapat dipergunakan oleh desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adanya belanja barang dan jasa oleh perangkat desa, menggiatkan sektor ekonomi di desa dan meningkatkan omzet para pelaku usaha sehingga meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak. Bendahara Desa merupakan salah satu bendahara pemerintah yeng melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang didanai oleh dana desa. Dengan demikian, seorang bendahara desa harus memahami aspek-aspek perpajakan agar dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku

    Similar works