PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA AKTA AUTENTIK MENYANGKUT BUKU NIKAH OLEH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT

Abstract

ABSTRAK Di dalam masyarakat bisa terjadi tindak pidana pemalsuan surat. Salah satu bentuk pemalsuan surat yang terjadi ada pemalsuan buku nikah. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Permasalahan yang akan dibahas yaitu : (a) Bagaimanakah Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Akta Autentik Menyangkut Buku Nikah Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar? (b) Apakah Kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Akta Autentik Menyangkut Buku Nikah Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar? (c) Apakah upaya mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Akta Autentik Buku Nikah Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar? Metode yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian adalah Metode Yuridis Empiris. Kendala dalam Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Akta Autentik Buku Nikah Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat yaitu sulitnya menemukan barang bukti, serta pihak tersangka yang sering diam dan tidak menanggapi pertanyaan penyidik. Upaya mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Buku Nikah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar yaitu mengambil langkah atau tindakan berupa pengintaian terhadap tersangka untuk melakukan penyidikan pada kasus tindak pidana ini, dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar meminta kepada Kementerian Agama/Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pemusnahan terhadap buku nikah yang sudah tidak berlaku atau palsu

    Similar works