Efektivitas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dalam pembangunan di Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2015-2017

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah disahkan dan diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Namun dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam pembangunan di Desa Buni Bakti belum efektif. Hasil laporan belanja desa bidang pelaksanaan pembangunan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam pembangunan di Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi tersebut terdapat realisasi penyerapan anggaran belanja yang tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan yakni pada tahun 2015 yaitu sebesar 98 %, pada tahun 2016 mengalami penurunan yakni sebesar 96 % dan pada tahun 2017 realisasi belanja desa dalam pembangunan mengalami penurunan kembali yakni sebesar 63 %. Hal ini tidak sebanding dengan semakin meningkatnya kucuran dana dari pemerintah pusat untuk desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam pembangunan dan kendala dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDeS) dalam pembangunan di Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2015-2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang bermaksud menjelaskan dan menggambarkan tentang suatu fenomena yang di teliti. Tehnik pengumpualan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Serta menggunakan tehnik analisis data menurut Milles dan Huberman dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam pembangunan belum efektif, karena terdapat realisasi penyerapan anggaran belanja yang tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Kendala dalam pengelolaannya yaitu tidak ada pelatihan khusus yang dilakukan oleh apartur desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak transparansi dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan kurangnya partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan

    Similar works