Metode penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim mahkamah konstitusi dalam memutuskan sengketa pemilu kepala daerah

Abstract

INDONESIA : Perkembangannya, ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang atas dasar pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda atau pemilih yang diwakilkan yaitu pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU.D) Kabupaten Buru Selatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 216/PHPU.D-VIII/2010 dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dengan membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan kemudian ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversi dengan merestui adanya sistem pencoblosan surat suara yang diwakilkan oleh tokoh masyarakat. Putusan tersebut diantaranya pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Bali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PHPU.D-XI/2013. Tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui bagaimana metode tafsir konstitusi yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 216/PHPU.D-VIII/2010 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 62/PHPU.D-XI/2013 tentang sengketa Pemilu Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sistem hukum (systematical approach) dan didukung dengan pendekatan kasus (case approach), kemudian untuk dapat memecahkan dan menguraikan masalah yang akan diteliti berdasarkan data yang diperoleh maka diperlukan adanya teknik analisa data yaitu dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat perbedaan putusan dan metode tafsir yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus kedua sengketa Pemilukada tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 216/PHPU.D-VIII/2010, hakim mengabulkan permohonan dan menggunakan penafsiran otentik dengan pertimbangan karena ada ketentuannya yaitu pasal 104 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut : Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda”. sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 62/PHPU.D-XI/2013, hakim menolak permohonan dan menggunakan penafsiran historis dengan pertimbangan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda atau pemilih yang diwakilkan karena sudah dilakukan pada Pemilu-Pemilu sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan sehingga dapat diterima. ENGLISH : Development, there is the decision of the Constitutional Court for a re-vote is held on the basis of the voter to vote more than once on the same SMT or SMT different or voters who are represented on the results of the election dispute case Regional Head and Deputy Head (PHPU.D ) South Buru with the decision of the Constitutional Court Number: 216/PHPU.D-VIII/2010 and the Constitutional Court granted the petition to annul and declare no legally binding decision of the South Buru Regency then there are the controversial Constitutional Court's decision to approve a system of voting securities sound represented by community leaders. The verdict in the case of disagreement among the results of the general election Regional Head and Deputy Head of the Bali Provincial Constitutional Court Decision No. 62/PHPU.D-XI/2013. The purpose of this study was to determine how the method of constitutional interpretation used by the Constitutional Court in resolving disputes Regional Head Election and to find out how the Constitutional Court judgment in the Constitutional Court Decision No. 216/PHPU.D-VIII/2010 the Constitutional Court Decision number: 62/PHPU.D-XI/2013 about Regional Head Election dispute. This study uses the legal system approach (systematical approach) and is supported by case approach (case approach), and then to be able to solve and describe the problem to be studied based on the data obtained it is necessary to have data analysis techniques, namely the qualitative analysis. The results from this research that there are differences in judgment and interpretation methods are used by the Constitutional Court in deciding both the Election dispute. Constitutional Court Decision No. 216/PHPU.D-VIII/2010, the judge granted and use authentic interpretation with consideration because there are provisions of Article 104 paragraph (2) letter c of Law No. 32 Year 2004 on Regional Government "vote in TPS can be repeated if the results of research and examination of the District Oversight Committee proved to be one or more of the following circumstances: more than a voter to vote more than once on the same SMT or SMT different ". while the Constitutional Court Decision No. 62/PHPU.D-XI/2013, the judge rejected the request and use the historical interpretation of the judgment of voters to vote more than once at the same polling station or polling or voter who represented different because it is done on Election previously-election and never questioned so acceptable

    Similar works