Kebebasan Pers Kaitannya dengan Penodaan terhadap Martabat Agama

Abstract

Penelitian ini berangkat dari fakta makin maraknya tindakan penodaan terhadap agama di Indonesia. Tindakan tersebut tidak terlepas dari peran pers; terdapat kecenderungan pers menjadi bagian dari makin meruncingnya tindak tersebut pada tindak kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat dengan berlandaskan pada pemahaman yang jelas tentang kebebasan pers kaitannya terhadap penodaan agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan survei untuk memotret kehidupan masyarakat muslim di Jawa Barat berkait dengan penodaan terhadap agama. Dari penelitian ini didapat hasil sebagai berikut: Pertama, kebebasan pers di Indonesia bukan kebebasan pers sistem liberal, tetapi kebebasan yang bertanggungjawab, sehingga menyuratkan makna bahwa pers harus independen, mandiri, dan bebas dari apapun, tetapi pemberitaannya tidak terlepas dari aturan yang berlaku. Kedua, penghinaan terhadap agama dalam bentuk membandingkan Allah dan Rasulullah dengan manusia; membuat karikatur Nabi; mengaku Allah dan Nabi; menginjak-injak Al-Quran; dan perusakan tempat ibadah. Ketiga, penyelewengan terhadap ajaran Al-Quran dan Al-Hadits dalam bentuk diantaranya: mengaku Nabi terakhir, melarang menggunakan jilbab; meyakinkan adanya Nabi akhir selain Nabi Muhammad, mengaku Islam tetapi tidak menjalankan syariat Islam, melakukan tindakan kekerasan (teroris) dengan mengaku berlabel Islam. Kata Kunci: Pers, Masyarakat Madani, Kebebasan, Kemerdekaan, Bertanggungjawab, Penodaan, Martabat Agama

    Similar works