Ada dua Filosofi dan teori pengakuan hak cipta (copy right), yaitu filosofi berdasarkan teori hukum alam (natural law) Joh Locke dan teori Utilitarian Jeremy Bentham dan JS Mill. Berdasarkan teori hukum alam Hak Cipta lahir secara alamiah (natural right) setelah karya cipta selesai dibuat, sehingga perlindungannya secara otomatis (Automatically protection), tidak perlu ada registrasi atau pendaftaran. Pengakuan hak cipta kepada Pencipta sebagai hak moral (moral right), dianut oleh Indonesia dan Perancis. Sedangkan berdasarkan teori Utilitarian, pengakuan hak cipta kepada ciptaan (copy right), sebagai hak ekonomi (economy right), yang memerlukan registrasi (registration), sehingga pengakuan dan perlindungannya diberikan oleh negara melalui undang-undang, teori tersebut diikuti Amerika, Inggris dan Australia.Kata Kunci : Teori Hukum Alam, Teori Utilitas, Hak Cipta