PENGUATAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM BIKAMERAL

Abstract

Status DPD terbentuk berdasarkan kewenangan, tugas, dan hak-hak yang dimiliki oleh DPD, yang selanjutnya secara umum disebut dengan kekuasaan DPD. Anggota DPD disamping memiliki status sebagai angota DPD, juga merupakan anggota MPR sehingga juga memiliki tugas, kewenangan, dan hak sebagai anggota MPR. Berkaitan dengan sistem bikameral, yang dinyatakan sebagai sebuah model pemerintahan yang merujuk pada adanya dua dewan dalam suatu negara dan juga proses pembuatan undang-undang yang melaui dua dewan atau kamar, yaitu melalui Majelis Tinggi dan Majelis Rendah, maka peran DPD menjadi penting dalam rangka menjamin semua produk legislasi dan tindakan-tindakan pengawasan dapat diperiksa secara ganda (double check). Keunggulan sistem double check ini semakin terasa apabila Majelis Tinggi yang memeriksa dan merevisi suatu rancangan undang-undang memiliki anggota yang komposisinya berbeda dari Majelis Rendah. DPD sebaiknya memiliki kekuasaan yang lebih besar dari yang dimiliki pada saat ini. Paling tidak kekuasaan DPD harus mencerminkan kedudukannya sebagai revising chamber yang dapat menunda proses pembahasan RUU menjadi undang-undang Memperkuat kedudukan DPD sekaligus merupakan upaya untuk menerapkan prinsip checks and balances antara DPR dan DPD. Kecenderungan legislative heavy yang saat ini dimiliki DPR perlu diimbangi dengan kekuasaan DPD. Kata kunci : DPD, bikameral, checks and balance

    Similar works