PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013

Abstract

There is an adagium that the material guarantees holder have an absolute right to be enforced when juxtaposed with individual guarantees holder. Decision of the Constitutional Court number 67 / PUU-XII / 2013 laid down the payment of wages of workers should take precedence of payment when juxtaposed with the payment of creditors separatis and state claim rights. Based on the decision of the Constitutional Court above, it can be concluded that material rights are not always absolute. It is a big question about the existence of a material right that can be upheld when compared to individual guarantor holders.Keyword : Material Guarantees Holder, Constitutional Court Decision, labor wagesTerdapat suatu adagium bahwa pemegang jaminan kebendaan memiliki hak yang mutlak dapat ditegakkan apabila disandingkan dengan pemegang jaminan perorangan. Putusan mahkamah konstitusi nomor 67/PUU-XII/2013 meletakkan pembayaran upah buruh harus didahulukan pembayarannya apabila disandingkan dengan pembayaran kreditor separatis dan hak tagih Negara. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi di atas, dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan tidak selalu bersifat mutlak. Menjadi pertanyaan besar tentang eksistensi adagaium hak kebendaan yang dapat ditegakkan bila dibandingkan dengan pemegang jaminan perorangan.Kata Kunci : Pemegang Jaminan Kebendaan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Upah Buruh.http://jurnal

    Similar works