Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga merupakan suatu Lembaga Keuangan yang berperan aktif memajukan perekonomian masyarakat. Dalam kegiatan operasionalnya bank syariah juga melakukan pembiayaan untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat. Transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah dilakukan dengan sistem bagi hasil meliputi 2 jenis yaitu mudharaba dan musyarakah. Dimana dalam praktiknya Bank syariah melakukan serangkaian prosedur sebelum menyetujui pemberian pembiayaan kepada nasabah pemohon