Dalam bermuamalah, dua pihak yang melakukan transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mengatur dan memproteksi bank sebagai lembaga keuangan. Sementara posisi nasabah tidak mendapatkan porsi yang cukup dalam undang-undang, sehingga terkesan nasabah dalam suatu perjanjian lebih cenderung sebagai obyek bukannya subyek. Prinsip muamalah sesungguhnya terlimplementasi dalam hukum perbankan Indonesia sebagai mana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, namun tidaklah berarti diimplementasikan. Maksudnya, ketika undang-undang itu disusun, kuat dugaan tidaklah mengacu kepada prinsip-prinsip muamalah, atau legislator tidaklah membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah dalam draf undang-undang perbankan. Adanya prinsip-prinsip muamalah terimplementasi dalam undang-undang perbankan, itu lebih karena prinsip-prinsip muamalah bersifat universal yang dijujung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan