Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap hukuman di bawah minimum atas tindak pidana Pencabulan: kajian Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Hukuman di Bawah Minimum atas Tindak Pidana Pencabulan (Kajian Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg)” merupakan hasil dari penelitian atas putusan pengadilan, yang didukung oleh kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menetapkan sanksi pidana persetubuhan di luar perkawinan pada Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana persetubuhan di luar perkawinan pada Putusan Nomor:10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa sebuah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg sebagai data primer dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan beberapa karya tulis yang berkenaan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk mendapat analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan 2 (dua) bulan pelatihan kerja, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam memutus perkara bagi pelaku pencabulan terhadap anak ini masih mengategorikan pelaku sebagai seorang anak, padahal usianya sudah mencapai 18 tahun lebih. Dalam tinjauan hukum Islam seseorang yang usianya sudah 18 tahun dan tidak memiliki gangguan kejiwaan itu sudah dianggap dewasa. Diharapkan agar hakim lebih kritis dan bijaksana sehingga hukuman yang diberikan terhadap terdakwa benar-benar baik. Untuk para orang tua dan masyarakat, diharapkan agar lebih menjaga anaknya dari pengaruh buruk di luar sana. Akibar perkembangan zaman makin banyak pula tingkat kejahatan, selain itu selalu mendidik anak dengan baik sejak dini

    Similar works