ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS E-COMMERCE(Studi Kasus Putusan Hakim No. 94/Pid.B/2002/PN.SLMN, 168/Pid.B./2015/PN.Btl, 185/Pid.Sus/2014/PN.Msb, 311/Pid.Sus/2017/PN.Yyk)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan berbasis ecommerce setelah dan sebelum adanya UU No. 11 Tahun 2008. Penelitian ini, Penulis menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang mempunyai objek atas pemberlakuan hukum dalam putusan pengadilan. Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu melakukan penelitian terhadap data dan informasi yang berupa buku, keterangan ilmiah, peraturan peUndang-Undangan, dan bahan tertulis lainnya. Data yang diperoleh kemudian akan dikaji dan dipaparkan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian penerapan hukum pidana materiil pada tindak pidana penipuan berbasis e-commerce sudah sesuai menggunakan undang- undang no 11 tahun 2008 pasal 28 ayat (1) Undang-Undang transaksi elektronik dan sebelum adanya Undang- Undang transaksi elektronik menggunkan pasal 378 KUHP dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang transaksi elektronik padasarnya banyak persamaan,ada perbedaan terletak di alat bukti sebelum adanya Undang-Undang transaksi elektronik sebagai petunjuk dan adanya Undang- Undang sebagai alat bukti elektronik

    Similar works