HAK CIPTA DALAM EKONOMI ISLAM

Abstract

Hak cipta dari sudut pandang Islam merupakan bagian dari hak milik yang dikategorikan huquq maliyyah (hak kekayaan) sehingga berlaku padanya ketentuan- ketentuan tentang harta dan juga perlindungan terhadapnya. Hak cipta juga memiliki lapangan tersendiri dalam sifat hak individualis dan sosialisnya dengan adanya pembatasan terhadap masa/ waktunya. Namun, selayaknya mal yang dapat difungsikan dalam objek akad, maka ciptaan yang memiliki hak haruslah ciptaan yang bersifat halal. Hak cipta memiliki pengaruh terhadap ekonomi Islam karena secara prinsip dan implementasi ia telah dilindungi oleh Undang- undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 untuk dikomersilkan sehingga memberikan manfaat bagi pencipta maupun pemegang haknya. Kata Kunci:Hak Cipta, Ekonomi Isla

    Similar works