TAX AMNESTY PERSPEKTIF MAQĀSID SYARI’AH JASEER AUDA

Abstract

Abstrak: Kebijakan Tax Amnesty telah diterapkan di Indonesia sejaktahun 1964. Program ini kemudian diulang kembali pada tahun 1984,tahun 2007, tahun 2009, dan tahun 2016. Kebijakan tax amnesty initentu memiliki efek negatif dan positif. Salah satu dari segi negatifmisalnya, munculnya beberapa polemik seperti peningkatan jumlahwajib pajak tidak patuh. Namun di sisi lain, kebijakan ini dibutuhkanbaik untuk negara maupun wajib pajak itu sendiri. Lalu bagaimanaIslam berpandangan mengenai hal ini? Melalui penelitian yang bersifatnormatif yuridis, penelitian ini menelaah secara kritis kebijakan tersebutdengan teori maqāṣid syari’ah Jaseer Auda dari sudut pandang filosofisdan yuridis. Pendekatan sistem yang digunakan pada teori tersebutmemiliki lima point penting yakni validitas kognisi secara menyeluruh,holism, keterbukaan dan pembaruan diri, ushul fiqh multidimensional,hingga terakhir menuju maksud atau maqāṣid itu sendiri. Hasil kajianini menyimpulkan bahwa tax amnesty di Indonesia tidak bertentangandengan maqāṣid syari’ah yang digagas oleh Jaseer Auda. Hal inidisebabkan tax amnesty memiliki koherensi dengan unsur hifdzul mālyang kemudian berkesinambungan dengan bagian al-kulliyah al-khamsahlainnya, yakni hifdzul nasl, hifdzu diin, hifdzul ‘aqli, dan hifdzu nafs.Kata kunci: Pengampunan Pajak, Tax Amnesty, Pajak Islam, MaqāṣidSyari’ah

    Similar works