PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DALAM PEMBAGIAN WARIS PADA PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Perkara Nomor 286/PDT.G/2012/PA.PDG dan Nomor 12/PDT.G/2013/PTA.PDG

Abstract

ABSTRAK Poligami merupakan suatu realita hukum dalam masyarakat yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan, serta menimbulkan pro dan kontra. Apabila terjadi kematian maka pembagian waris dari suami yang berpoligami sangat sulit dan rumit karena banyak ahli waris yang perlu diperhitungkan, apalagi tidak dibuat pemisahan yang tegas tentang harta bersama suami dengan istri terdahulu ketika akan berpoligami, maka para ahli waris merasa berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama tersebut, sehingga diperlukan suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas permasalahan yang diteliti adalah 1.Bagaimana cara pembagian warisan dari Pewaris dalam Pekawinan Poligami 2.Bagaimana perlindungan hukum bagi para istri terhadap pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami. Penelitian ini bersifat Normatif dengan sifat penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengolahan data dilakukan secara editing dan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisi kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) Pembagian harta waris menurut hukum Islam belum ada ketentuan secara pasti berapa bagian dari istri-istri yang dipoligami, namun untuk mendapatkan bagian dari harta warisan itu bisa dilaksakan kalau para pihak yang bersengketa mau berdamai dan membuat suatu kesepakatan dalam bentuk perjanjian. (2) Bagi istri yang ingin mendapatkan perlindungan hukum atas pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami harus memiliki bukti secara otentik agar hak-hak istri dapat terpenuhi Kata Kunci : Perkawinan Poligami, Waris Isla

    Similar works