Hukum Islam dan Ketatanegaraan (Sebuah Transformasi Hukum dalam Masyarakat)

Abstract

The paper elaborates transformation of Islamic law in constitution of Indonesia, in which the problem is what the position and Islamic law existence in the system of Indonesia constitution. By seeing various social phenomena and fact that occur in society to do activities and action related to the law. Islamic law in Indonesia is a chain which is not possible to be separated from the historic fact/long history experienced by this nation. Since proclaimed independence of Indonesia on 17 August 1945, it is started the new era of law system in the world of Archipelago which separate between colonial law and system of national law. There are many contradictions and controversy to build national law system, because the laws are not completely based on customary law and Islamic law as well as western law. So the form of constitution is an effort to make a change to something that had already existed, they are adaptation and change. The process or transformation effort of Islamic law to the national constitution was meant as an attempt to apply normative Islamic law to positive Islamic law or usually called positivism Islamic law to the constitution of Indonesia. Constitution perspective has balance to relation among state, law, and religion. Religion is the first component which is in the deepest circle position, proved by the first moral principle of the Pancasila that is there is only one God. Islamic law principles which becomes ideal basic of fiqih they are: Principle of tauhidullah, Principle of insaniyah, Principle tasamuh, Principle of ta’awun, Principles of silaturahim bain annas, Principle of justice, and Principle of benefit.Dalam tulisan ini mengurai tentang transformasi hukum islam dalam bingkai ketatanegaraan di Indonesia, dengan permasalahan bagaimana Kedudukan dan Eksistensi Hukum Islam dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dengan melihat berbagai fenomena social dan fakta yang terjadi dalam masyarakat dalam melakukan aktifitas dan perbuatan yang berkaitan dengan hukum. Mengingat hukum Islam di Indonesia merupakan mata rantai yang tidak mungkin dipisahkan dari fakta historis/sejarah panjang yang dialami oleh perjalanan bangsa. Sejak diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dimulailah era baru dalam tata hukum di bumi Nusantara ini yang memisahkan antara hukum kolonial dengan tata hukum nasional. Banyak terjadi kontradiksi dan kontroversi dalam mewujudkan tata hukum nasional, karena tidak seluruhnya bersandar kepada hukum adat dan hukum Islam serta hukum barat.Sehingga bentuk konstitusi merupakan suatu usaha untuk mengadakan perubahan terhadap sesuatu yang telah ada menjadi sesuatu yang baru, antara lain dengan penyesuaian dan perubahan. Proses atau upaya transformasi hukum Islam ke dalam tata hukum nasional dimaksudkan sebagai usaha menerapkan hukum Islam yang normatif menjadi hukum Islam yang positif atau yang sering disebut usaha positifisme hukum Islam ke dalam tata hukum Indonesia. Perspektif konstitusi terdapat keseimbangan mengenai hubungan negara, hukum, dan agama. Agama sebagai komponen pertama berada pada posisi lingkaran yang terdalam, terbukti prinsip ketuhanan menjadi sila yang pertama dalam Pancasila. Prinsip-prinsip Hukum Islam yang dijadikan landasan ideal fiqih yaitu: Prinsip tauhidullah, Prinsip insaniyah, Prinsip tasamuh, Prinsip ta’awun, Prinsip silaturahim bain annas, Prinsip keadilan, dan Prinsip kemaslahatan

    Similar works