Perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yangdiakibatkan oleh suatu paham bahwa pintu ijtihadtelah tertutup. Pada masa ini umatIslam hanya mengandalkan hukum Islam dari hasil pemikiran para mujtahid zamandahulu yang jauh berbeda dengan kondisi sosial dan geografisnya dengan zamansekarang. Sebagianmasyarakat masih menganggap bahwa segala sesuatu yangterdapat didalam kitab-kitab fikih merupakan hal yang sakral dan tidakseorangpunyang berkompeten mengubahnya. Bahkan kecenderunganyang terjadiadalah mereka sangat sulit untuk menerima perubahan yang terjadi dalamkehidupan masyarakat sat ini. Berbagai gagasan pembaruan hukum Islam jugatelah banyak mewarnai dinamika pemikiran hukum Islam di Indonesia yang padaintinya merupakan respons para pemikir hukum Islam terhadap modernisasi danpembangunan. Hal tersebut tampak dalam jargon-jargon seperti: reaktualisasihukum Islam, fikih mazhab nasional, fikih Indonesia, fikih sosial, agama keadilan,membumikan hukum Islam, fikih responsif, fikih emansipatoris, fikih lintas agama,dan sebagainya. Tidak sekadar wacana, dinamikan tersebut juga merambah padaupaya formaliasi hukum Islam dalam konteks kedaerahan sehingga melahirkanperda-perda syariat Islam yang diharapkan dapat menjadi batu loncatan unifikasiataupun implantasi hukum Islam ke dalam hukum nasional.Kata kunci: dinamika, hukum Isla