ABSTRAKPembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakimakan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketadengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan dan melindungi orang yang tidak bersalah.Oleh karena itu, untuk dapat menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakimdan agar keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakimmengetahui hakikat gugatan/dakwaan dan mengetahui hukum tentang perkara tersebut.Terkait dengan pembuktian yang menggunakan teknologi modern/ teknologi informasi,maka perlu dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai aspek-aspek dan kekuatan hukum teknologi modern yang dapatdijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapatkendala dalam penerapannya. Di samping terus mewujudkan usaha untuk menghadirkansuatu perundang-undangan yang khusus dan komprehensif yang dapat mengantisipasiperkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya hukum dalam bidangteknologi informasi.Kata Kunsi: Pembutikan, Teknologi, Modern, Informas