Persepsi Masyarakat Kota Palembang Tentang Rekonstruksi Pasal Mengenai Pembagian Peran Antara Suami dan Istri Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini telah berusia 42 tahun belum pernah sekalipun undang-undang ini mengalami amandemen atau perubahan atau pembaharuan. Rencana perubahan telah beberapa kali diajukan tetapi pertentangan akan isi pasal perubahan tersebutlah yang belum memperoleh kata sepakat. Penelitian ini berupaya mengkaji relevansi 2 pasal dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang dihubungkan dengan kondisi masyarakat tahun 2016, kedua Pasal tersebut yaitu Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34, keduanya mengatur hal yang sama yaitu persoalan kesetaraan peran suami dan istri dalam rumah tangga yang masih dinyatakan dalam kelompok pengaruh kekerabatan patrilinial, dimana suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. persoalan mendasar adalah masih relefankah pengklasifikasian yang membagi perbedaan peran antara suami dan istri dalam mengurus urusan rumah tangga seperti yang dinyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) dan 34 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Hasil penelitian diperoleh bahwa sebagian besar responden dan informan menganggap ketentuan Pasal 31 ayat (3) masih relevan dan tidak perlu mengalami perubahan, tetapi rekonstruksi terhadap Pasal 34 sepakat dilakukan mengingat isi pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat abad 21 yang telah mengalami pergeseran konsep pembagian peran suami-istri secara konvensional menjadi kemitraan dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama