PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA DESA DAN EDUKASI PERPAJAKAN USIA DINI DI DESA PANGADEGAN KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN TANGERANG

Abstract

Pajak memiliki peranan yang penting di negara ini, sehingga sudah seharusnya masyarakat mengetahuinya. Peranan pajak yang besar harus dikenalkan sejak dini, terutama di lingkungan sekolah-sekolah. Dewasa ini, kewenangan desa untuk mengelola potensi yang dimilikinya sangatlah besar. Kondisi ini disebabkan oleh adanya anggaran dana desa cukup besar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa dikelola sesuai asas transparan, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Tujuannya adalah agar dapat dipergunakan oleh desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adanya belanja barang dan jasa oleh perangkat desa, menggiatkan sektor ekonomi di desa dan meningkatkan omzet para pelaku usaha sehingga meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak. Bendahara Desa merupakan salah satu bendahara pemerintah yeng melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang didanai oleh dana desa

    Similar works