Kondisi kependudukan saat ini baik dalam arti jumlah dan kualitas maupun
persebaran merupakan tantangan yang berat bagi pembangunan bangsa Indonesia, situasi dan
kondisi kependudukan di Jawa tengah jelas merupakan fenomena yang memerlukan
perhatian dan penanganan secara seksama, lebih sungguh- sungguh dan berkelanjutan. Salah
satu upaya yang telah dan perlu terus dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan pengendalian
jumlah penduduk dan peningkatan kualitas penduduk melalui program Keluarga berencana.
Program Keluarga Berencana Nasional diatur dalam Undang- Undang Nomor 10
Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1992 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keluarga
Berencana ( KB ) adalah : Suatu upaya peningkatan kepedulian peran serta masyarakat
melalui Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kehamilan, Pembinaan Ketahanan
Keluarga, Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, untuk mewujudkan keluarga kecil yang
bahagia dan sejahtera. Terlebih- lebih lagi dengan adanya banyak tingkat pengangguran yang
kian bertambah, menjadikan pemerintah menjadi risau. Untuk mengatasi hal tersebut, Badan
PP, PA dan KB berupaya membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
keluarga. Dengan menciptakan program pemberdayaan perempuan dan ibu- ibu rumah
tangga untuk meningkatkan kualitas pengelola usaha agar menjadi tenaga terampil yang
dilakukan dengan lembaga pendidikan dan pelatihan serta orientasi manajemen usaha mikro
keluarga.
Program keluarga berencana Nasional tak hanya menjalankan program KB guna
mengatasi ledakan penduduk saja, namun juga menyelenggarakan program lain seperti
kesehatan reproduksi remaja, program ketahanan keluarga serta program penguatan keluarga
kecil berkualitas melalui program UPPKS