Dalam perkembangannya, otonomi daerah memberikan kewenangan
yang sebesar-besarnya terhadap pemerintahan daerah guna menjalankan
urusan “rumah tangganya” sendiri tanpa ada lagi intervensi dari pemerintah
pusat. Rumah tangga yang dimaksud adalah segala bentuk urusan baik itu
4
bersifat administratif maupun substantif dari pemerintahan itu sendiri. Hal
tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat mengurus dan mengelola
berbagai kepentingan dalam rangka memperkokoh pelaksanaan otonomi
daerah dimana perlu dilakukan langkah-langkah penguatan urusan, efisiensi,
efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber
daya manusia serta informasi manajemen yang akurat dan praktis guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Segala bentuk rumusan
kebijakan otonomi daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang
berorientasi kepada kepentingan masyarakat daerah. Dalam penyelenggaraan
otonomi daerah, perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta akuntabilitas untuk lebih
memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah agar kelembagaan
tersebut efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan harus memperhatikan:
1. Urusan wajib dan pilihan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
2. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
3. Kemampuan keuangan daerah;
4. Ketersediaan sumberdaya aparatur;
5. Pengembangan pola kerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka pengembangan
otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu
meninjau kelembagaan perangkat daerah khususnya pembentukan Lembaga
Teknis Daerah di lingkungan Kota Surakarta. Hal ini dimaksudkan untuk
5
efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai
upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka
mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu aspek dalam otonomi daerah adalah memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merancang dan menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam APBD tersebut
terdapat komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu komponen
PAD tersebut berupa penerimaan dalam sektor pajak daerah. Pajak daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah
untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Pajak Hotel merupakan pajak daerah dimana penerimaan dari sektor
pajak ini cukup material untuk menunjang PAD Kota Surakarta. Hal ini
dikarenakan banyak hotel berbintang yang terdapat pada wilayah Kota
Surakarta. Hotel-hotel tersebut secara tidak langsung memberikan bentuk
apresiasi kepada pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan, bentuk
dari apresiasi tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Merupakan suatu mutualisme apabila wajib pajak hotel memenuhi kewajiban
perpajakannya, hal ini dikarenakan penerimaan pajak tersebut nantinya
sebagian akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat
menunjang peningkatan potensi-potensi penerimaan hotel itu sendiri walaupun
hotel tidak akan menerima kontraprestasi secara langsung dari pembayaran
pajak. Hal tersebut merupakan fungsi budgetair dari pajak yaitu sebagai
6
sumber dana pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran-
pengeluarannya dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika
kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi
daerah.
Suatu bentuk analisis dan evaluasi sangat diperlukan untuk menilai
kinerja dan efektifitas serta efisiensi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
suatu lembaga dalam hal ini DPPKA Kota Surakarta guna dijadikan dasar dari
langkah-langkah pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan potensi-
potensi penerimaan dari sektor pajak hotel. Target penerimaan pajak hotel
dapat menjadi acuan dalam menilai kinerja jika dianalogkan dengan realisasi
yang terjadi. Analisis tersebut juga dapat sebagai acuan untuk menilai tingkat
kepatuhan Wajib Pajak Hotel terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah.
Berdasarkan uraian diatas mendorong peneliti untuk melakukan suatu
studi kasus yang berjudul ANALISIS PENERIMAAN PAJAK HOTEL
SEBAGAI KOMPONEN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM
OTONOMI DAERAH KOTA SURAKARTA