Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan
penangguhan penahanan dengan jaminan di Pengadilan Negeri Surakarta, dasar pertimbangan
hakim dalam menetapkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan serta syarat
yang digunakan oleh hakim dalam menangguhkan penahanan dengan jaminan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian diskriptif, lokasi penelitian di Pengadilan
Negeri Surakarta, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi terhadap berkas
perkara, perundang-undangan serta buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek
penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk analisa data kualitatif.
Malalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa tata cara pengajuan permohonan
penangguhan penahanan dengan jaminan di Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan
PP No. 27 Tahun 1983. Sedangkan alasan terdakwa dalam mengajukan penangguhan
penahanan telah sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu tidak lari, tidak menghilangkan
barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sedangkan alasan yang sering
dipakai oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta adalah bahwa tempat tinggal terdakwa berada
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga tidak mempersulit persidangan dan
sanggup hadir jika sewaktu-waktu dipanggil untuk keperluan pemeriksaan persidangan, masih
sekolah dan menjadi tulang punggung keluarga, harus menunggui orang tuanya yang sedang
sakit, wanita hamil atau menyusui anaknya sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan dan
RUTAN sudah penuh dengan tahanan pria sehingga untuk menjaga ketertiban umum dan
kesusilaan seorang terdakwa wanita dikabulkan penangguhan penahanannya. Sedangkan
syarat yang digunakan hakim dalam menangguhkan permohonan penangguhan penahanan
adalah syarat umum yaitu bila penangguhan penahanan dicabut kembali, terdakwa tidak akan
menjauhkan diri dari pelaksanaan perintah, dan syarat khusus yaitu wajib lapor pada waktu
tertentu, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota