EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA : SEBUAH KAJIAN DILEMATIS

Abstract

Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Salah satu asas hukum yang sangat terkenal adalah asas legalitas, sebuah asas yang lebih menekankan aspek kepastian hukum. Namun saat dihadapkan dengan persoalan pelanggaran HAM berat, eksistensi asas legalitas harus dibenturkan dengan ketentuan pasal 46 UU Pengadilan HAM. Menjadi dilematis karena asas legalitas masih dilindungi oleh pasal 28I ayat (1) UUD 1945.Kata kunci: Asas hukum, asas legalitas, HA

    Similar works