Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Abepura Terkait Pemalsuan Merek Dagang yang dilakukan oleh pihak Toko Ifan Sport adalah dengan menerima laporan dari Pihak Manajemen Persipura. Kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan, dan melakukan pemanggilan kepada Pihak Ifan Sport untuk melakukan penyelesaian dengan pihak persipura, langkah penyelesaian yang terlebih dahulu dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu dengan mediasi dan membuat surat pernyataan yang telah disepakati kedua belah pihak. (2) Hambatan yang dialami dalam penyelesaian Kasus Pemalsuan Merek tersebut adalah Hambatan pada proses mediasi diakibatkan pimpinan Toko Ifan Sport yang tidak berada ditempat sehingga membutuhkan waktu untuk penyelesaian perkara yang dilaporkan Pihak Manajemen Persipura Senior.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemalsuan Mere