Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Abstract
Makalah ini membahas pandangan Syeikh Daud Al-Fatani (1131-1265H/ 1718-1847M) sehubungan dengan konsep mudarabah seperti yang dibahas dalam bukunya Furu \u27al-Masa\u27il (1254-1257H/ 1838-1841M) dan secara khusus disebut dalam judul Kitab al-Qirad. Makalah ini berbicara tentang definisi dan pemahaman tentang konsep mudarabah, selain untuk berbicara tentang kondisi enam prinsip mudarabah terdiri pemodal, pengusaha atau pekerja, kekayaan atau modal, USAha atau bekerja, sighat ijab qabul dan dan bagi hasil. Selain itu, topik yang berkaitan dengan pembatalan kontrak mudarabah dan mengklaim kembali aset modal mudarabah juga dibahas. Tulisan ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode analisis isi untuk menganalisis data. Pada saat yang sama, analisis komparatif dengan pandangan otentik Mazhab Syafi\u27i juga diterapkan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Syeikh Daud Al-Fatani berkaitan dengan konsep mudarabah adalah dalam lingkup pembahasan fiqh alSyafi\u27i. Selain itu, konsep mudarabah yang disebutkan dalam buku al-Masa\u27il Furu\u27 juga masih relevan dan berlaku di perbankan dan keuangan Islam dari masa lalu, sekarang dan masa depan