Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Abstract
Pengembangan paradigma ilmiah modern memiliki dampak signifikan pada pengembangan yurisprudensi. Kasus di titik adalah pengaruh postmodernisme yang telah menyebabkan pikiran bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai hanya realitas social. Sebaliknya, hukum juga adalah realitas metafisik. Pergeseran paradigma yurisprudensi dari positivisme ke postmodernisme dianggap sesuai dengan pemikiran Islam tentang syariat. Hal ini karena: Pertama, Islam yurisprudensi memerlukan kombinasi dari pikiran dan hati. Kedua, kekurangan bayani, \u27irfani dan burhani epistemologi memerlukan epistemologi yang lebih berkualitas yaitu kombinasi semuanya. Ketiga, agama moralitas memainkan peran penting yang menginformasikan tatanan sosial