research

Buletin cagar budaya volume V/2017

Abstract

Beragam informasi seperti ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan agama terekam dalam warisan budaya bersifat kebendaan. Untuk itu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan untuk dilakukan penetapan Cagar Budaya bagi warisan budaya masa lalu yang bersifat kebendaan, minimal berumur 50 tahun, baik di darat maupun di perairan, yang memliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, agama dan pariwisata memlalui proses penetapan

    Similar works