Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Seperti yang telah dijelaskan pada Panduan Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah, proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
Secara garis besar telah dijelaskan pada panduan tersebut bagaimana proses Diklat harus dilaksanakan. Namun, karena proses ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan banyak sarana pendukung, diperlukan sebuah petunjuk operasional yang praktis dan rinci agar semua pihak yang terlibat bisa melaksanakan peran, tugas, dan fungsinya secara proporsional dan profesional. Untuk itu dibuatkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah