Salah satu bentuk perlindungan dimaksud juga dapat dikaitkan dengan keberadaan institusi
-
institusi
kenegaraan yang bergerak dalam bidang kebudayaan, termasuk yang menangani sisi penelitiannya.
Adapun u
paya yang
harus dilakukan
institusi atau
instansi dengan
tugas pokok dan fungsi (
tupoksi
)
penelitian
, di
antaranya mempersiapkan penyebarluasan
informasi hasil penelitian dengan
kualitas
yang baik. Hal tersebut akan dapat terpenuhi jika data yang dihasilkan dari
setiap
langkah penjaringan
data
dapat diketahui sebaran serta variasinya untuk kemudian dilakukan
kajian
yang lebih holistik serta
dapat dianalogikan dengan budaya di daerah lain pada baba
ka
n masa yang sama. Kegiatan awal yang
memungkinkan hal itu terpen
uhi
adalah
dengan melakukan eksplorasi
bagi
pencapaian tujuan penelitian
suatu
budaya atau pada proses budaya yang telah dilalui sebuah kawasan. Penelitian lanjutan
merupakan tindak lanjut
hasil penelitian awal tersebut
,
yang dipilih dalam kaitannya dengan
kajian
-
kajian yang lebih khusus sifatnya