research

Petunjuk pelaksanaan PPCKS:penyusunan proyeksi kebutuhan kepala sekolah/madrasah

Abstract

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah merupakan bahan acuan dalam mengembangkan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah pada hakekatnya merupakan figur sentral dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik pada level individu, kelompok, kelas, satuan pendidikan, wilayah binaan maupun nasional.Kebutuhan penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/madrasah secara nyata memerlukan pendataan yang cermat dan akurat terkait dengan berbagai variabel penentunya. Salah satu upaya untuk memperoleh hasil perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah antara lain dilakukan dengan jalan menyusun petunjuk pelaksanaan perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Petunjuk pelaksanaan ini berisi: (I) Pendahuluan; (II) Metode penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/ madrasah; (III) Data dasar proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah; dan (IV) Penutup

    Similar works