research

Perizinan kursus dan pelatihan

Abstract

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus dan pelatihan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kursus dan pelatihan sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat,khususnya dalam menyelaraskan tuntutan dunia usaha atau dunia industri. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi bekerja, berusaha mandiri,dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus dan pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sebagai bentuk dan bagian dari akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah

    Similar works