Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Abstract
Pembentukan TUK bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lain serta warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan