Direktorat Jenderal Kebudayaan: Balai Konservasi Borobudur
Abstract
Undang-undang cagar budaya Tahun 2010 ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan kualitas pengelolaan cagar budaya di Indonesia. Analisis dimaksudkan untuk menemukenali berbagai kesesuaian konsep pelestarian dan untuk mengetahui apakah UU tersebut cukup memadai untuk mendukung operasional world heritage di Indonesia