Direktorat Jenderal Kebudayaan: Balai Konservasi Borobudur
Abstract
Cagar budaya sering keberadaannya menyatu dengan sumber daya alam (sumber daya hayati dan sumber daya non hayati) di suatu kawasan, baik kawasan hutan lindung, kawasan cagar alam ataupun kawasan taman wisata alam. Oleh karena fungsi ketiga kawasan tersebut sebagai perlindungan sistem peyangga kehidupan, maka wajib ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau kawasan lindung