Sejarah panjang pembaharuan agraria di Indonesia merupakan suatu keseriusangerakan-gerakan agraria untuk menuntut pemerataan penguasaan dan pemilikan hak atas tanahyang dari tahun ke tahun tak pernah terwujud. Sempat terbungkam pada era orde baru, kinipasca reformasi gerakan agraria ini mulai lantang untuk menuntut kembali pemerataantersebut. Berbagai program pemerintah, bahkan sampai pada regulasi yang diterbitkan dinilaitidak pro terhadap rakyat melainkan pro terhadap para pemodal. Dengan adanya pasar bebasmenjadi ancaman yang sangat berarti bagi para gerakan agraria ini, dimana tentunyakapitalisasi akan semakin merajalela. Dimana tuan-tuan akan semakin dipertuan dan rakyatkecil semakin diperbudak. Adanya upaya pembaharuan agraria yang dicanangkan pula olehpemerintah belum juga menjadi angin segar bagi para penuntut keadilan ini. Pembaharuanagraria ini terkesan berlarut-larut sampai pada munculnya RUU Pertanahan. RUU Pertahan initentunya tidak lepas dari polemik yang berkepanjangan. Pasalnya, dikhawatirkan bahwa RUUini juga ditunggangi oleh kepentingan sebagian golongan untuk memperkerdil semangatmembendung kapitalisasi yang telah menjadi nafas dari UUPA dan pergerakan agraria