Dalam upaya pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,
pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Desa diberi kewenangan lebih besar untuk mengelola sendiri, salah satunya adalah
pengelolaan APBDesa. Tetapi terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya.
Aparat desa belum memiliki kompetensi yang cukup dalam pengelolaan APBDesa. Ini
terjadi di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan kompetensi aparatur desa
dalam pengelolaan APBDesa di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo , Kabupaten Jombang.
Kemudian rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kompetensi aparatur
desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Metode penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan strategi penelitian studi kasus. Kemudian
teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan metode
triangulasi. Teknik analisis terdiri dari mengatur dan menyusun data, membaca seluruh
data, menganalisis lebih detail dan recode data, menerapkan proses coding, penyajian data,
dan interpretasi dataBerdasarkan pengamatan dan analisis data yang telah diinterpretasikan
dalam teori. penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aparat Desa Blimbing Desa belum
memiliki kompetensi yang cukup, terutama di kompetensi pengetahuan dan kompetensi
sikap