Hak asasi manusia dan budaya lokal sebagai konsideran hukum dalam pembentukan dan penerapan hukum cambuk analisis terhadap Perda Aceh Nomer 6 Tahun 2014
Tesis dengan judul “Hak Asasi Manusia Dan Budaya Lokal Sebagai Konsideran Hukum Dalam Pembentukan Dan Penerapan Hukum Cambuk Analisis Terhadap Perda Aceh Nomer 6 Tahun 2014” bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran Hak Asasi Manusia dan Budaya Lokal sebagai konsideran hukum dan penerapan hukum cambuk, serta mengkaji mekanisme penetapan hukum cambuk yang akan dijadikan perda syari’ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal, yang menggunakan tiga pendekatan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical apporach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) . Sumber Bahan Hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer (Perundang-Undangan) dan bahan hukum sekunder (Perda Syari’ah), serta menggunakan Metode Analisis kualitatif dalam menjabarkan kandungan Perundang-Undangan dan Perda Syari’ah tersebut. Setelah melakukan penelitian maka didapatkan hasil bahwa penerapan hukum cambuk yang ada di Aceh sejalan dengan prinsip-prinsip HAM dan telah menjalani mekanisme yang sesuai dengan prosedur pembentukan Qānūn Aceh. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyimpulkan, Pertama. Penerapan hukum cambuk di Aceh dibagun di atas HAM, akan tetapi yang dimaksud dengan HAM adalah Hak Asasi yang sejalan dengan asas-asas hukum Islām. Hal ini Disebabkan budaya lokal Aceh yang sangat dekat dengan budaya Arab. Sehingga sebagian besar perda syari’ah yaang berlaku di Aceh banyak mengadopsi dari hukum-hukum Islām. Kesimpulannya adalah bahwa yang menjadi konsideran dalam penerapan hukum cambuk di Aceh adalah Hak Asasi Manusia dalam pandangan Islām dan juga budaya lokal yang terdapat di Aceh sekaligus. Kedua. Dalam mekanisme penentuan atau pemilihan hukum Islām sebelum diputuskan sebagai peraturan Daerah harus melalui tahapan-tahapan, yiatu; (1). dipilih hukum yang mengandung aspek jera maksimal akan tetapi tidak sampai menghilangkan nyawa ataupun memotong anggota tubuh. (2). tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada diatasnya. (3). menggunakan peran budaya lokal sebagai salah satu konsideran dalam pemiliihan suatu hukum.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Konsideran Hukum, Perda Syari’ah Ace