KEABSAHAN PERJANJIAN MELALUI AGEN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA

Abstract

Dalam pembentukan kontrak elektronik, salah satunya melalui media website, vendor (operator) selaku penyelenggara sistem elektronik, tidak dapat 24 (dua puluh empat) jam tanpa henti berada di depan komputer untuk mengecek dan mengonfirmasi setiap permintaan yang diterimanya dari konsumen (user). Dalam praktiknya, vendor (operator) atau yang diistilahkan dalam UU No. 11/2008 dan PP No. 82/2012 sebagai “penyelenggara sistem elektornik”, mengoperasikan sistem elektroniknya menggunakan suatu kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang diistilahkan oleh UU No. 11/2008 dan PP No. 82/2012 sebagai “agen elektronik” yang dapat bekerja sendiri untuk melakukan penawaran dan penerimaan dalam transaksi elektronik, tanpa campur tangan atau intervensi dari manusia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan hukum terkait dengan keabsahan dari kontrak elektronik yang dibuat melalui agen elektronik ditinjau dari sistem hukum kontrak Indonesia, khususnya terkait syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW, yakni syarat sepakat dan syarat cakap. Terkait dengan hal tersebut, dalam praktik internasional telah terjadi perdebatan terkait status hukum dari agen elektronik dalam transaksi elektronik. Beberapa sarjana berpendapat bahwa agen elektronik hanya merupakan alat atau sistem komunikasi yang merepresentasikan kehendak dari vendor (operator)-nya. Namun terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa berdasarkan analogi kedudukan agen elektronik dapat dipersamakan dengan agen manusia karena merepresentasikan kehendak dari vendor (operator) selaku prinsipalnya. Pandangan lain menyatakan bahwa agen elektronik merupakan badan hukum berdasarkan analogi terhadap pemberian status badan hukum terhadap seorang wanita, budak, perusahaan, kapal dan candi oleh Hukum Inggris. Sedangkan pandangan terbaru menganggap bahwa agen elektronik harus mendapat status sebagai electronic person. Untuk itulah tesis ini berusaha mengelaborasi kedudukan agen elektronik dalam pembentukan kontrak elektronik dikaitkan dengan keabsahan dari perjanjian elektronik yang dibentuk melalui agen elektronik serta tanggunggugat dan/ atau tanggungjawab penyelenggara sistem elektronik atas kontrak elektronik yang dibuat melalui agen elektronik

    Similar works