PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN JASA PEMBORONGAN PEMBANGUNAN TERMINAL KOTA BOJONEGORO (TAHAP I) ANTARA CV. TRI SANTOSO DENGAN DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO)

Abstract

Kontrak merupakan sebuah proses yang didalamnya terdapat fasefase yang meliputi fase prakontrak, kontrak dan pelaksanaan kontrak. Secara menyeluruh kontrak pengadaan barangljasa dengan pihak swasta yang dibuat saat ini oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai dengan kontrak yang dibuat Pemerintah dengan standar aturan yang ditetapkan menggunakan aturan hukum positif yang berlaku yaitu Burgerlijk Wetboek dan Ketetapan Presiden Nomor 80 tahun 2003 serta disetujui oleh para pihaknya dengan tinjauan terhadap perjanjian pengadaan jasa pemborongan pembangunan Terminal Kota Bojonegoro antara CV. Trisantoso dengan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bojonegoro

    Similar works