KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU SUATU PERJANJIAN KREDIT BANK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN BAGI NASABAH DEBITUR

Abstract

Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya maka skripsi ini dapat ditarik kesimpuIan sebagai berikut : a. Bahwa pada prinsipnya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak meIarang peIaku usaha ( dalam hal ini bank) membuat perjanjian baku yang mencantumkan klausula baku atas suatu dokumen daIam perjanjian kredit, namun UUPK hanya memberikan pembatasan mengenai isi kIausula baku tersebut yakni, pencantuman klausuIa baku tidak boIeh memenuhi kriteria-kriteria yang terrnuat dalam pasal 18 UUPK. Dan bila hal ini disimpangi oleh pihak bank, maka menurut pasal 18 ayat (4) UUPK menyatakan keberadaan klausula baku ini dianggap batal demi hukum dan tidak mengikat pihak nasabah debitur meskipun telah disepakati oleh pihak nasabah debitur. b. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak nasabah debitur terhadap pihak bank akibat pencantuman klausula baku yang bersifat merugikan pihak nasabah debitur adalah berupa meIalui pengajuan gugatan perdata, yang mendasarkan pada alasan: Pertama; alasan penyalahgunaan keadaan, kedua; alasan perbuatan melanggar hukum. Dimana gugatan ini dapat ditempuh melalui jalur diluar pengadilan melalui upaya damai dan/atau melalui BPSK serta melalui jalan pengadilan. Namun demikian pengajuan gugatan perdata tersebut tetap tidak menghilangkan tanggung jawab pidana terhadap pihak bank atas tindakannya mencantumkan klausula baku yang memenuhi unsurunsur dalam pasal 18 UUPK sebagaimana diatur dalam pasal 62 UUPK tentang sanksi pidana

    Similar works